Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Valas hingga 3 Mobil Mewah Ikut Disita

Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Valas hingga 3 Mobil Mewah Ikut Disita

🧑‍⚖️ Latar Belakang Kasus

Muhammad Arif Nuryanta Angkaraja, yang saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jaksel, diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Suap tersebut terkait dengan penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiga korporasi tersebut mendapatkan putusan lepas (onslag) dari majelis hakim pada 19 Maret 2025, meskipun jaksa menuntut uang pengganti yang sangat besar, mencapai total lebih dari Rp17 triliun.


💰 Barang Bukti yang Disita

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita berbagai barang bukti yang diduga berasal dari hasil suap, antara lain:

  • Uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah.

  • Mobil mewah dengan berbagai merek, seperti Ferrari, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, dan Lexus.


👥 Para Tersangka

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka:

  1. Muhammad Arif Nuryanta (MAN) – Ketua PN Jaksel.

  2. Wahyu Gunawan (WG) – Panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

  3. Marcella Santoso (MS) – Advokat.

  4. Aryanto (AR) – Advokat.

Mereka diduga terlibat dalam pemberian dan penerimaan suap terkait pengurusan perkara korupsi CPO.


⚖️ Modus Operandi

Suap sebesar Rp60 miliar diduga diberikan oleh para advokat (MS dan AR) kepada MAN melalui WG, dengan tujuan mempengaruhi putusan majelis hakim situs togel online agar memberikan vonis lepas kepada ketiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO.


Kasus ini menyoroti praktik korupsi di lingkungan peradilan Indonesia dan menjadi perhatian publik terkait integritas lembaga peradilan.

Baca Juga: Viral Lisa Blackpink Geber Honda Beat Karbu Bikin Heboh Wargane